Keunggulan Kami
Jasa pengurusan surat kendaraan yang memudahkan urusan Anda. Dengan menggunakan layanan Kami, Anda mendapatkan keunggulan-keunggulan berikut ini :
Gratis Antar Jemput
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Harga Transparan
BIAYA ADMINISTRASI
Pengerjaan Cepat
PROSES HITUNGAN JAM
Professional
CAKAP DAN INFORMATIF
PERPANJANG STNK TAHUNAN
PERSYARATAN
- STNK Asli & Fotocopy
- BPKB Asli & Fotocopy
- KTP Asli & Fotocopy KTP Pemilik Sesuai Data Identitas Kendaraan (Untuk Kendaraan Atas Nama Perorangan)
- Fotocopy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan & TDP Kendaraan Jika Kendaraan Atas Nama Perusahaan
MUTASI / CABUT BERKAS
PERSYARATAN​
- STNK Asli & Fotocopy
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB Asli & Fotocopy
- Kwitansi pembelian
- Faktur asli dan fotokopi
- Bukti pemeriksaan cek fisik kendaraan
Perpanjangan STNK 5 tahunan
(Ganti Plat Nomor)
PERSYARATAN
- STNK Asli & Fotocopy
- BPKB Asli & Fotocopy
- KTP Asli & Fotocopy KTP Pemilik Sesuai Data Identitas Kendaraan (Untuk Kendaraan Atas Nama Perorangan)
- Fotocopy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan & TDP Kendaraan Jika Kendaraan Atas Nama Perusahaan
- Bukti pemeriksaan cek fisik kendaraan
Pengurusan STNK / BPKB Hilang
PERSYARATAN
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan leasing
- Identitas pemilik
Balik Nama Kendaraan
PERSYARATAN
- STNK Asli & Fotocopy
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokop
- Kwitansi pembelian
- Faktur asli dan fotokopi
Pendaftaran Ganti Warna Atau Rubah Bentuk Kendaraan
PERSYARATAN
- Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
- Mengisi formulir permohonan perubahan
- Identitas kendaraan
- Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
- Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
Blokir STNK
PERSYARATAN
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)
- Fotokopi kartu keluarga/KK
Pembuatan baru / Perpanjangan KIR kendaraan
PERSYARATAN
- Permohonan uji kelayakan mobil
- STNK yang berlaku
- Buku uji
- Membawa mobil ke unit pelaksanaan pengujian
Butuh Bantuan? Diskusi Dengan CS