Biaya Balik Nama Motor, Cek di Sini Contoh Perhitungannya!

Biaya Balik Nama Motor, Cek di Sini Contoh Perhitungannya!

Biaya Balik Nama Motor – Motor menjadi salah satu moda transportasi yang secara umum digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mobilitas sehari hari. Tidak jarang banyak orang membeli motor bekas untuk kebutuhan tersebut. Bagi anda yang membeli motor second, jangan lupa untuk melakukan balik nama motor. Berikut biaya balik nama motor yang perlu dipersiapkan.

Mengurus Balik Nama Motor

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BBNKB atau biaya balik nama kendaraan bermotor sudah ditetapkan tersendiri dan biasanya berbeda pada tiap daerah. Biasanya untuk biaya balik nama kendaraan bermotor yang baru bisa sebesar 10 persen. Sementara untuk motor bekas bisa sebesar 2/3 dari PKB (pajak kendaraan bermotor).

Besar pajak kendaraan bermotor mengacu pada besaran tahun sebelumnya, sehingga rumus untuk BBNKB yaitu 2/3 x PKB. Semisal biaya pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 200.000, maka biaya balik nama kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan adalah 2/3 x Rp. 200.000 atau sama dengan Rp. 100.000.

2. Pajak Kendaraan Bermotor

Total biaya balik nama motor tidak hanya mencakup BBNKB saja. Tapi penerbitan STNK baru hingga BPKB juga membutuhkan biaya tersendiri. Untuk biaya pajak kendaraan bermotor sudah tertera pada STNK, yang mana umumnya biayanya tidak berubah dari tahun sebelumnya. Namun bisa juga turun, tergantung pada usia kendaraan itu sendiri.

Jadi untuk biaya PKB, anda bisa langsung melihatnya pada STNK dan dapat menjadi patokan atas biaya yang anda keluarkan. Selain itu, anda nantinya juga akan kena biaya administrasi STNK untuk penerbitan STNK baru. Biaya administrasi STNK untuk sepeda motor sebesar Rp. 25.000.

3. SWDKLLJ

Pemilik motor  harus membayar SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan . Dengan membayar sumbangan wajib ini, maka nama yang tertulis di dalam STNK nantinya secara otomatis akan terdaftar asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Besar SWDKLLJ yang harus dibayarkan untuk kendaraan sepeda motor di bawah 250 cc adalah Rp. 35.000.

Baca Juga : Mengulik Proses Beserta Biaya Balik Nama Mobil, Lengkap dan Terbaru!

4. Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Biaya administrasi TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor perlu untuk kendaraan baru. Selain itu, apabila anda ingin membalik nama motor second kemudian membawanya ke provinsi yang berbeda, maka nomor polisi akan berganti sehingga harus membayar biaya TNKB. Besar biaya administrasi TNKB antara lain Rp. 60.000.

5. Biaya BPKB Baru Balik Nama

Selain STNK, proses balik nama akan menerbitkan BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor yang baru. Sehingga biaya balik nama motor akan mencakup biaya penerbitan BPKB baru ini. Besar biaya pembuatan BPKB baru untuk sepeda motor umumnya sebesar Rp. 80.000.

6. Biaya Pendaftaran dan di Luar Pajak

Selain biaya administrasi dan lainnya, anda juga wajib untuk membayar biaya pendaftaran dan biaya selain pajak. Biaya pendaftaran sendiri tergantung pada Samsat daerah anda masing masing. Namun biasanya besar biaya berkisar antara Rp. 75.000 sampai dengan Rp. 100.000.

Sementara untuk komponen lain yang di luar pajak dan perlu pembayaran dalam balik nama motor adalah pengesahan hasil cek fisik. Karena seperti halnya pembayaran pajak lima tahunan, proses balik nama biasanya melibatkan pengecekan fisik terhadap kendaraan. Yang mana biaya balik nama motor yang mencakup pengesahan hasil cek fisik ini adalah sebesar Rp. 30.000.

Dengan semua biaya di atas, asumsi total biaya untuk balik nama kendaraan roda dua atau sepeda motor yang harus keluar kurang lebih Rp. 595.000. Tapi biaya ini tidak selalu mutlak, tergantung Samsat di daerah anda dan kondisi kendaraan. Bagi anda yang tinggal di daerah Bali, akan lebih cepat dan mudah jika mengurus balik nama melalui https://samsatbali.com/.