Tak Perlu Panik, Berikut Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati

Tak Perlu Panik, Berikut Cara Mengurus Pajak Motor yang Mati

Pajak Motor Mati – Membayar pajak adalah sebuah keharusan dan kewajiban yang perlu dilakukan oleh warga negara Indonesia. Salah satu jenis pajak yang wajib bayar setiap tahunnya adalah pajak kendaraan bermotor. Namun masalah keterlambatan kerap terjadi, karena berbagai alasan. Lantas bagaimana cara mengurus pajak motor yang mati alias terlambat? Berikut ulasannya!

Cara Menghitung Denda Pajak Sepeda Motor

Nominal denda untuk para wajib pajak sudah tertera dengan jelas oleh pemerintah. Sudah terdapat rumus pakem petugas untuk menghitung denda setiap wajib pajak. Setidaknya terdapat beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan, salah satunya adalah besaran PKB. Nilai tersebut berada di halaman STNK.

Komponen kedua adalah sumbangan dana kecelakaan lalu lintas atau yang terkenal dengan singkatan SWDKLLJ. Nominal ini berbeda beda, tergantung jenis kendaraan. Nominal tersebut tergantung merek dan kekuatan mesin masing masing sepeda motor. Untuk skuter berkapasitas 500 – 250 cc biayanya adalah 35 ribu.

Baca Juga : Biaya Balik Nama Motor, Cek di Sini Contoh Perhitungannya!

Jika anda terlambat membayar pajak, rumus yang dipakai adalah PKB X 25 persen X (bulan menunggak/12) + SWDKLLJ. Jika keterlambatan terjadi selama bertahun tahun, proses perhitungannya masih sama, yaitu jumlah tahun menunggak x nominal PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ. Rumus pajak motor ini tidak pernah berubah, dan menjadi ketetapan yang utama.

Cara Mengurus Pajak Sepeda Motor Yang Terlambat

Saat ini, pengurusan pajak motor mati baik untuk denda maupun yang tepat waktu sangatlah mudah. Sudah tersedia fitur pembayaran online yang membuat masyarakat tidak perlu antri untuk membayar pajak. Namun untuk sebagian orang, membayar keterlambatan atau denda jauh lebih nyaman untuk dilakukan offline untuk menghindari kesalahan.

Jika anda ingin membayar pajak, langsung saja untuk datang ke kantor samsat dengan membawa tiga persyaratan utama. Syarat syarat tersebut adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi. Pilihan datang ke samsat adalah yang terbaik, karena samsat keliling atau Drive Thru banyak yang tidak melayani denda.

Untuk mengurusnya, anda perlu datang ke Samsat Pusat, membungat pajak kendaraan anda sudah mati. Apalagi jika keterlambatan pajak motor sudah sampai bertahun tahun, pasti perlu prosedur khusus untuk dan pengecekan yang jauh lebih dalam. Oleh karena itu, lebih baik ingat ingat tanggal jatuh tempo pajak agar hal tersebut tidak terjadi.

Bagaimana Dengan Pajak 5 Tahun?

Setiap lima tahun sekali, ada sebuah pajak wajib bayar untuk pemilik kendaraan bermotor. Prosesnya tentu tidak sefleksibel pembayaran pajak tahunan. Pajak yang satu ini melibatkan sejumlah test kendaraan, termasuk tes fisik dan kelengkapan surat suratnya. Biaya yang keluar juga jauh lebih mahal dan hanya sifat pembayarannya tidak dapat diwakilkan.

Jika anda terlambat melakukan pembayaran pajak lima tahun, maka siapkanlah dana yang sedikit lebih besar sebagai denda. Seian itu, bawa pula surat surat berupa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan KTP asli serta fotokopiannya. Saat pengurusan pajak ini, anda bukan hanya menerima bukti pembayaran pajak motor saja, melainkan STNK dan nomor kendaraan yang baru.

Itulah beberapa informasi terkait dengan pengurusan keterlambatan pembayaran pajak yang harus anda ketahui. Proses tersebut sebenarnya sangat mudah, mengingat alur pembayaran pajak yang sifatnya denda sudah tidak rumit lagi. Namun bagi anda yang sibuk, tidak ada salahnya untuk menggunakan layanan biro jasa pengurusan surat kendaraan yang legal.

 

Biaya Balik Nama Motor, Cek di Sini Contoh Perhitungannya!

Biaya Balik Nama Motor, Cek di Sini Contoh Perhitungannya!

Biaya Balik Nama Motor – Motor menjadi salah satu moda transportasi yang secara umum digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mobilitas sehari hari. Tidak jarang banyak orang membeli motor bekas untuk kebutuhan tersebut. Bagi anda yang membeli motor second, jangan lupa untuk melakukan balik nama motor. Berikut biaya balik nama motor yang perlu dipersiapkan.

Mengurus Balik Nama Motor

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

BBNKB atau biaya balik nama kendaraan bermotor sudah ditetapkan tersendiri dan biasanya berbeda pada tiap daerah. Biasanya untuk biaya balik nama kendaraan bermotor yang baru bisa sebesar 10 persen. Sementara untuk motor bekas bisa sebesar 2/3 dari PKB (pajak kendaraan bermotor).

Besar pajak kendaraan bermotor mengacu pada besaran tahun sebelumnya, sehingga rumus untuk BBNKB yaitu 2/3 x PKB. Semisal biaya pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 200.000, maka biaya balik nama kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan adalah 2/3 x Rp. 200.000 atau sama dengan Rp. 100.000.

2. Pajak Kendaraan Bermotor

Total biaya balik nama motor tidak hanya mencakup BBNKB saja. Tapi penerbitan STNK baru hingga BPKB juga membutuhkan biaya tersendiri. Untuk biaya pajak kendaraan bermotor sudah tertera pada STNK, yang mana umumnya biayanya tidak berubah dari tahun sebelumnya. Namun bisa juga turun, tergantung pada usia kendaraan itu sendiri.

Jadi untuk biaya PKB, anda bisa langsung melihatnya pada STNK dan dapat menjadi patokan atas biaya yang anda keluarkan. Selain itu, anda nantinya juga akan kena biaya administrasi STNK untuk penerbitan STNK baru. Biaya administrasi STNK untuk sepeda motor sebesar Rp. 25.000.

3. SWDKLLJ

Pemilik motor  harus membayar SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan . Dengan membayar sumbangan wajib ini, maka nama yang tertulis di dalam STNK nantinya secara otomatis akan terdaftar asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Besar SWDKLLJ yang harus dibayarkan untuk kendaraan sepeda motor di bawah 250 cc adalah Rp. 35.000.

Baca Juga : Mengulik Proses Beserta Biaya Balik Nama Mobil, Lengkap dan Terbaru!

4. Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Biaya administrasi TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor perlu untuk kendaraan baru. Selain itu, apabila anda ingin membalik nama motor second kemudian membawanya ke provinsi yang berbeda, maka nomor polisi akan berganti sehingga harus membayar biaya TNKB. Besar biaya administrasi TNKB antara lain Rp. 60.000.

5. Biaya BPKB Baru Balik Nama

Selain STNK, proses balik nama akan menerbitkan BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor yang baru. Sehingga biaya balik nama motor akan mencakup biaya penerbitan BPKB baru ini. Besar biaya pembuatan BPKB baru untuk sepeda motor umumnya sebesar Rp. 80.000.

6. Biaya Pendaftaran dan di Luar Pajak

Selain biaya administrasi dan lainnya, anda juga wajib untuk membayar biaya pendaftaran dan biaya selain pajak. Biaya pendaftaran sendiri tergantung pada Samsat daerah anda masing masing. Namun biasanya besar biaya berkisar antara Rp. 75.000 sampai dengan Rp. 100.000.

Sementara untuk komponen lain yang di luar pajak dan perlu pembayaran dalam balik nama motor adalah pengesahan hasil cek fisik. Karena seperti halnya pembayaran pajak lima tahunan, proses balik nama biasanya melibatkan pengecekan fisik terhadap kendaraan. Yang mana biaya balik nama motor yang mencakup pengesahan hasil cek fisik ini adalah sebesar Rp. 30.000.

Dengan semua biaya di atas, asumsi total biaya untuk balik nama kendaraan roda dua atau sepeda motor yang harus keluar kurang lebih Rp. 595.000. Tapi biaya ini tidak selalu mutlak, tergantung Samsat di daerah anda dan kondisi kendaraan. Bagi anda yang tinggal di daerah Bali, akan lebih cepat dan mudah jika mengurus balik nama melalui https://samsatbali.com/.