Biaya Balik Nama Mobil – Jika anda baru saja membeli mobil second, sebaiknya segera lakukan proses balik nama mobil dalam waktu dekat. Sebab berbagai masalah terkait hukum bisa menanti anda apabila tidak segera melakukannya, contohnya ketika hendak membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, simak proses dan biayanya pada ulasan berikut ini.
Proses Balik Nama Mobil
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Untuk melakukan proses balik nama, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus anda siapkan terlebih dahulu. Mulai dari fotokopi kuitansi pembelian mobil dengan paraf kedua belah pihak plus materai Rp. 10.000, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta dokumen cek fisik kendaraan asli dan fotokopi.
Dokumen cek fisik kendaraan nantinya Anda dapatkan ketika anda sudah di Samsat. Lalu untuk mengurus balik nama BPKB, ingat untuk menunjukkan STNK yang sudah balik nama atau sudah atas nama pemilik baru. Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah.
2. Biaya untuk Balik Nama Mobil
Rincian biaya balik nama mobil terdiri atas biaya pajak mobil dan biaya luar pajak mobil. Biaya pajak mobil meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi tanda tangan kendaraan bermotor.
Sementara biaya luar pajak mobil meliputi biaya cek fisik serta pendaftaran balik nama. Untuk PKB atau pajak kendaraan bermotor, bisa anda ketahui dengan melihat STNK, yang mana patokan biayanya cenderung tidak jauh berubah atau bahkan lebih murah dari pajak tahun sebelumnya.
Baca Juga : Biaya Balik Nama Motor, Cek di Sini Contoh Perhitungannya!
Lalu untuk biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN-KB bisa berbeda beda di setiap daerah, dan dihitung dari berapa persen harga beli kendaraan misalnya 1% dari harga mobil. Kemudian untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas yang harus dibayarkan ketika balik nama mobil berkisar Rp. 143.000.
Biaya administrasi STNK mobil sebesar Rp. 88.000 dan biaya administrasi tanda tangan kendaraan bermotor sebesar Rp. 55.000, namun bisa berubah sewaktu waktu. Sedangkan biaya balik nama mobil di luar pajak seperti biaya cek fisik dan biaya pendaftaran, masing masing sebesar Rp. 30.000 dan berkisar antara Rp. 75.000 hingga Rp. 100.000.
Selain itu, ada juga biaya penerbitan STNK, BPKB, TNKB, juga surat mutasi yang perlu anda keluarkan. Total estimasi biaya untuk biaya mutasi mobil antara lain sebesar kurang lebih Rp. 925.000. Dengan rincian surat mutasi Rp. 250.000, STNK sebesar Rp. 200.000, BPKB Rp. 375.000, dan TNKB sebesar Rp. 100.000.
3. Proses Balik Nama
Proses balik nama mobil adalah dengan mendatangi Samsat sembari membawa berbagai dokumen persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas. Kemudian nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan, pembayaran balik nama mobil, kemudian penerimaan dokumen cek fisik.
Sebelum anda menerima STNK baru yang telah berganti nama, mungkin prosesnya akan memakan waktu sampai 2 hingga 5 hari kemudian setelah melakukan pengisian berkas. Untuk proses balik nama BPKB adalah dengan mendatangi Polda dengan membawa dokumen persyaratan. Proses penerimaan BPKB baru biasanya juga perlu menunggu beberapa hari.
Proses balik nama mobil memang cukup panjang karena anda harus kembali beberapa kali ke Samsat dan Polda. Maka dari itu, banyak orang yang biasanya memilih untuk menggunakan biro jasa agar praktis. Bagi anda yang berada di daerah Bali, balik nama mobil melalui https://samsatbali.com/ bisa menjadi salah satu pilihan, supaya prosesnya terasa lebih mudah.